Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program profesi merupakan pendidikan keahlian
khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program
sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat
dan kemampuan memperoleh kecakapan yang
diperlukan dalam dunia kerja.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang
bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain,
LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung
jawab atas mutu layanan profesi.
(3) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyiapkan profesional.
(4) Program . . .
(4) Program profesi wajib memiliki Dosen yang
berkualifikasi akademik minimum lulusan program
profesi dan/atau lulusan program magister atau yang
sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat
2 (dua) tahun.
(5) Lulusan program profesi berhak menggunakan gelar
profesi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai program profesi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
