Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program doktor terapan merupakan kelanjutan bagi
lulusan program magister terapan atau sederajat
untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau
memberikan kontribusi bagi penerapan,
pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian
ilmiah.
(2) Program . . .
(2) Program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengembangkan dan memantapkan
Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan
meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai
ahli dan menghasilkan serta mengembangkan
penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui
penelitian yang komprehensif dan akurat dalam
memajukan peradaban dan kesejahteraan manusia.
(3) Program doktor terapan wajib memiliki Dosen yang
berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau
yang sederajat.
(4) Lulusan program doktor terapan berhak
menggunakan gelar doktor terapan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor
terapan diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Program Profesi dan Program Spesialis
