Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program magister terapan merupakan kelanjutan
pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan
program sarjana terapan atau sederajat untuk
mampu mengembangkan dan mengamalkan
penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
melalui penalaran dan penelitian ilmiah.
(2) Program magister terapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengembangkan Mahasiswa menjadi
ahli yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada profesinya.
(3) Program magister terapan wajib memiliki Dosen yang
berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau
yang sederajat.
(4) Lulusan program magister terapan berhak
menggunakan gelar magister terapan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister
terapan diatur dalam Peraturan Menteri.
