Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang
diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah
atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan
dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan
dan/atau Teknologi.
(2) Program diploma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang
terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan
bidang keahliannya.
(3) Program diploma sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas program:
diploma satu;
diploma dua;
diploma tiga; dan
diploma empat atau sarjana terapan.
(4) Program diploma sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi
akademik minimum lulusan program magister atau
sederajat.
(5) Pada program diploma satu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan program diploma dua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
menggunakan instruktur yang berkualifikasi
akademik minimum lulusan diploma tiga atau
sederajat yang memiliki pengalaman.
(6) Lulusan . . .
(6) Lulusan program diploma berhak menggunakan gelar
ahli atau sarjana terapan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai program diploma
diatur dalam Peraturan Menteri.
