Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program doktor merupakan pendidikan akademik
yang diperuntukkan bagi lulusan program magister
atau sederajat sehingga mampu menemukan,
menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi
kepada pengembangan, serta pengamalan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan
penelitian ilmiah.
(2) Program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa
untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan
kemampuan dan kemandirian sebagai filosof
dan/atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya dan
menghasilkan dan/atau mengembangkan teori
melalui Penelitian yang komprehensif dan akurat
untuk memajukan peradaban manusia.
(3) Program doktor wajib memiliki Dosen yang
berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau
yang sederajat.
(4) Lulusan . . .
(4) Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar
doktor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan
