Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program magister merupakan pendidikan akademik
yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana
atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan
mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.
(2) Program . . .
(2) Program magister sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengembangkan Mahasiswa menjadi
intelektual, ilmuwan yang berbudaya, mampu
memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja
serta mengembangkan diri menjadi profesional.
(3) Program magister wajib memiliki Dosen yang
berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau
yang sederajat.
(4) Lulusan program magister berhak menggunakan gelar
magister.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister
diatur dalam Peraturan Menteri.
