UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program sarjana merupakan pendidikan akademik
yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan
menengah atau sederajat sehingga mampu
mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
melalui penalaran ilmiah.
(2) Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau
ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki
dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu
mengembangkan diri menjadi profesional.
(3) Program sarjana wajib memiliki Dosen yang
berkualifikasi akademik minimum lulusan program
magister atau sederajat.
(4) Lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar
sarjana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program sarjana
diatur dalam Peraturan Menteri.
