UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi
setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa
dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan
keahlian khusus.
(2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian
lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang
bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Program Pendidikan Tinggi
Paragraf 1
Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor
