UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi
program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai
program sarjana terapan.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai
program magister terapan atau program doktor
terapan.
(3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan
vokasi berada dalam tanggung jawab Kementerian.
Paragraf 3
Pendidikan Profesi
