UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi
program sarjana dan/atau program pascasarjana
yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan
cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada dalam tanggung jawab Kementerian.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Pendidikan Vokasi
