UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan
kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses
Pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.
Bagian Ketiga
Jenis Pendidikan Tinggi
Paragraf 1
Pendidikan Akademik
