Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika
diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.
(3) Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan
mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.
(4) Mahasiswa berhak mendapatkan layanan Pendidikan
sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya.
(5) Mahasiswa dapat menyelesaikan program Pendidikan
sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak melebihi ketentuan batas waktu yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(6) Mahasiswa . . .
(6) Mahasiswa berkewajiban menjaga etika dan menaati
norma Pendidikan Tinggi untuk menjamin
terlaksananya Tridharma dan pengembangan budaya
akademik.
