UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 62
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola
sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan
Tridharma.
(2) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan
Tinggi.
(3) Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi
untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh
Perguruan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan
tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk
melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
