PENGESAHAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
Pasal 1
Mengesahkan Comprehensive Economic Partnership
Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA
States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) yang
telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di
Jakarta, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.113 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2021 ...
,
ttd.
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
No.6684 PENGESAHAN. Persetujuan. Kemitraan Ekonomi Komprehensif. RI - Negara EFTA (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 113)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu
sektor utama penggerak perekonomian nasional yang
dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program
pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kerja sama ekonomi
secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association
(EFTA), Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Negara-Negara EFTA telah
menandatangani Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the
www.peraturan.go.id
2021, No.113 -2-
EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-
Negara EFTA) pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan Comprehensive Economic
Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan
Negara-Negara EFTA) maka perlu mengesahkan Comprehensive Economic Partnership Agreement
between the Republic of Indonesia and the EFTA States
(Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States
(Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA);
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
www.peraturan.go.id
2021, No.113 -3-
