PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Nota Kesepahaman antara Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and tle Ministry of Defenre of the Kingdom of th.e Netlerlands on Defence-Related Cooperationl yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda. Nota Kesepahaman antara Kementerianl2l Salinan naskah asli Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between tlrc Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and tlrc Ministry of Defence of tlrc Kingdom of the Netherlands on Defence-Related Cooperation) dalam bahasa Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES lDElrl REFUBLIK INIfONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2018
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, Hukum dan
Setiawati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah lndonesia, ffi€majukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum af Understanding between the Mini.stry of Defenre of the Republic of Indonesia and tle Mini.stry of Defence of t?rc Kingdom of the Netlrcrlands on Defence- Related Cooperationl;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; d.bahwa...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between tle Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of the N etherlands on Defence-Related Cooperationl ;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOQl;
