Pasal 1
(1) Mengesahkan Nota Kesepahaman antara Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and tle Ministry of Defenre of the Kingdom of th.e Netlerlands on Defence-Related Cooperationl yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda. Nota Kesepahaman antara Kementerianl2l Salinan naskah asli Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between tlrc Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and tlrc Ministry of Defence of tlrc Kingdom of the Netherlands on Defence-Related Cooperation) dalam bahasa Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
