UU
PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES lDElrl REFUBLIK INIfONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2018
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, Hukum dan
Setiawati
