Pasal 9
Lepasan
Pasal ini berkaitan dengan pengendalian dan, jika dimungkinkan, pengurangan lepasan merkuri dan senyawa merkuri, yang seringkali disebut sebagai “merkuri total”, ke lahan dan air, dengan cara mengendalikan lepasan dari titik-titik sumber yang tidak tercantum dalam ketentuan-ketentuan lain dari Konvensi ini.
Untuk maksud Pasal ini:
(a) “Lepasan” berarti lepasan merkuri atau senyawa merkuri ke lahan atau air;
(b) “Sumber terkait” berarti lepasan dari segala sumber antropogenik signifikan yang telah diidentifikasikan oleh Pihak, yang tidak tercantum dalam ketentuan-ketentuan lain dari Konvensi ini;
18 |
(c) “Sumber baru” adalah segala sumber terkait yang dibangun ataupun dimodifikasi secara signifikan mulai paling tidak 1 (satu) tahun setelah tanggal berlakunya Konvensi ini bagi Pihak yang terkait;
(d) “Modifikasi secara substansial” adalah modifikasi suatu sumber terkait yang menghasilkan peningkatan lepasan secara signifikan, tidak termasuk perubahan pada jumlah emisi yang disebabkan oleh kegiatan penangkapan kembali (recovery) produk sampingan. Pihak yang bersangkutan yang seharusnya menentukan apakah suatu modifikasi itu bersifat signifikan atau tidak;
(e) “Sumber yang sudah ada” adalah segala sumber relevan yang bukan merupakan sumber baru;
(f) “Nilai batas lepasan” adalah batas atas konsentrasi, massa, atau laju lepasan merkuri atau senyawa merkuri, yang sering disebut sebagai “merkuri total”, yang dilepaskan dari suatu titik sumber.
Masing-masing Pihak wajib, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Konvensi terhadap Pihak tersebut, dan secara teratur setelahnya, mengidentifikasi kategori dari titik- titik sumber terkait.
Suatu Pihak yang memiliki sumber terkait harus mengambil tindakan untuk mengendalikan lepasan, dan dapat menyusun suatu rencana aksi nasional yang menetapkan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengendalikan lepasan, serta menetapkan target, sasaran, dan hasil yang ingin dicapai. Segala rencana serupa wajib disampaikan kepada Konferensi Para Pihak dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Pihak yang bersangkutan. Apabila Pihak menyusun rencana implementasi sesuai dengan ketentuan Pasal 20, Pihak tersebut dapat mengikutsertakan rencana implementasi tersebut pada rencana yang dibuat sesuai dengan ketentuan ayat ini.
Untuk segala sumber yang sudah ada, masing-masing Pihak wajib menetapkan dalam rencana aksi nasional apapun yang dibuatnya, dan juga harus menerapkan, salah satu atau lebih dari langkah- langkah berikut, dengan memperhitungkan kondisi nasionalnya, serta memperhitungkan kelayakan ekonomi maupun teknis dan keterjangkauan langkah-langkah tersebut, tetapi paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Pihak tersebut:
19 |
(a) Sasaran terkuantifikasi untuk mengendalikan, dan jika mungkin, mengurangi lepasan dari sumber-sumber terkait;
(b) Nilai batas lepasan untuk mengendalikan, dan jika mungkin, mengurangi lepasan dari sumber-sumber terkait;
(c) Penggunaan teknik-teknik terbaik serta praktik-praktik lingkungan hidup terbaik yang ada untuk mengendalikan lepasan dari sumber-sumber terkait;
(d) Strategi pengendalian multi-polutan yang akan menghasilkan manfaat sampingan dari pengendalian lepasan merkuri;
(e) Langkah-langkah alternatif untuk mengurangi lepasan dari sumber-sumber terkait.
Masing-masing Pihak wajib menyusun, dalam jangka waktu yang paling memungkinkan, dan paling lambat 5 (lima) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Pihak tersebut, dan kemudian mengelola, inventarisasi lepasan dari sumber-sumber terkait.
Konferensi Para Pihak wajib, pada pertemuan pertamanya, mengadopsi pedoman untuk: (a) Teknik-teknik terbaik serta praktik-praktik lingkungan hidup terbaik yang ada, dengan memperhitungkan segala perbedaan yang ada antara sumber-sumber yang baru dengan sumber-sumber yang sudah ada, dan dengan mempertimbangkan perlunya meminimalkan dampak- dampak lintas media; dan
(b) Metodologi untuk penyusunan inventarisasi lepasan
- Masing-masing Pihak wajib memasukkan informasi mengenai implementasi yang dilakukannya sesuai ketentuan dalam Pasal ini dalam laporan-laporan yang disampaikan sesuai dengan Pasal 21, terutama informasi mengenai langkah-angkah yang telah diambil oleh Pihak tersebut sesuai dengan ketentuan ayat 3 hingga 6 serta efektifitas dari langkah-langkah tersebut.
20 |
