Pasal 10
Penyimpanan sementara yang ramah lingkungan hidup untuk Merkuri, selain dari limbah Merkuri
Pasal ini berkaitan dengan penyimpanan sementara dari merkuri dan senyawa merkuri seperti yang didefinisikan dalam Pasal 3, yang tidak termasuk dalam makna dari definisi limbah merkuri yang ditetapkan di dalam Pasal 11.
Masing-masing Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk memastikan agar penyimpanan sementara merkuri dan senyawa merkuri tersebut adalah dimaksudkan untuk penggunaan yang diperbolehkan untuk Pihak tersebut, berdasarkan Konvensi ini yang dilaksanakan secara ramah lingkungan hidup, dengan mempertimbangkan segala pedoman, dan dengan mematuhi segala persyaratan, yang diadopsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3.
Konferensi Para Pihak wajib mengadopsi pedoman mengenai penyimpanan sementara yang ramah lingkungan hidup untuk merkuri dan senyawa merkuri, dengan mempertimbangkan segala pedoman terkait yang disusun berdasarkan Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya dan segala pedoman terkait lainnya. Konferensi Para Pihak dapat mengadopsi persyaratan untuk penyimpanan sementara dalam lampiran tambahan pada Konvensi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27.
Para Pihak wajib bekerja sama, sebagaimana mestinya, satu sama lain maupun dengan para organisasi antarpemerintah terkait dan badan-badan lainnya, untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan penyimpanan sementara secara ramah lingkungan untuk merkuri dan senyawa merkuri.
