Pasal 8
Emisi
Pasal ini berkaitan dengan pengendalian dan, jika dimungkinkan, pengurangan emisi merkuri dan senyawa merkuri yang seringkali disebut sebagai “merkuri total”, ke atmosfer dengan cara mengendalikan emisi dari titik sumber yang termasuk dalam kategori sumber yang tercantum dalam Lampiran D.
Untuk maksud Pasal ini:
(a) “Emisi” adalah emisi merkuri atau senyawa merkuri ke atmosfer;
(b) “Sumber terkait” adalah sumber yang termasuk dalam salah satu kategori sumber yang tercantum dalam Lampiran D. Jika diinginkan, Pihak dapat menetapkan kriteria untuk mengidentifikasi sumber-sumber yang termasuk dalam kategori sumber pada Lampiran D, dengan ketentuan kriteria untuk kategori manapun termasuk paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) emisi untuk kategori tersebut;
15 |
(c) “Sumber baru” adalah segala sumber terkait dalam suatu kategori yang tercantum pada Lampiran D, yang dibangun ataupun dimodifikasi secara signifikan mulai paling tidak 1 (satu) tahun setelah tanggal:
(i) Mulai berlakunya Konvensi ini bagi Pihak yang terkait; atau
(ii) Mulai berlakunya perubahan terhadap Lampiran D bagi Pihak terkait, dimana sumber dimaksud menjadi pengaturan dalam Konvensi ini karena adanya perubahan tersebut;
(d) “Modifikasi secara substansial” adalah modifikasi suatu sumber terkait yang menghasilkan peningkatan emisi secara signifikan, tidak termasuk perubahan pada jumlah emisi yang disebabkan oleh kegiatan penangkapan kembali (recovery) produk sampingan. Pihak yang bersangkutan yang seharusnya menentukan apakah suatu modifikasi itu bersifat signifikan atau tidak;
(e) “Sumber yang sudah ada” adalah segala sumber relevan yang bukan merupakan sumber baru;
(f) “Nilai batas emisi” adalah batas atas konsentrasi, massa, atau laju emisi merkuri atau senyawa merkuri, yang sering disebut sebagai “merkuri total”, yang diemisikan dari suatu titik sumber.
Suatu Pihak yang memiliki sumber terkait harus mengambil tindakan untuk mengendalikan emisi, dan dapat menyusun suatu rencana aksi nasional yang menetapkan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengendalikan emisi, serta menetapkan target, sasaran, dan hasil yang ingin dicapai. Segala rencana serupa wajib disampaikan kepada Konferensi Para Pihak dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Pihak yang bersangkutan. Apabila Pihak menyusun rencana implementasi sesuai dengan ketentuan Pasal 20, Pihak tersebut dapat mengikutsertakan rencana implementasi tersebut pada rencana yang dibuat sesuai dengan ketentuan ayat ini.
Untuk segala sumber baru yang dimilikinya, masing-masing Pihak wajib menetapkan penggunaan segala teknik terbaik dan praktek lingkungan hidup terbaik yang ada untuk mengendalikan, dan, jika mungkin, mengurangi emisi, dalam jangka waktu yang paling memungkinkan, tetapi paling lambat 5 (lima) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Pihak tersebut. Pihak dapat
16 |
menggunakan nilai batas emisi yang sejalan dengan penerapan teknik terbaik yang ada.
- Untuk segala sumber yang sudah ada, masing-masing Pihak wajib menetapkan dalam rencana aksi nasional apapun yang dibuatnya, dan juga harus menerapkan, salah satu atau lebih dari langkah- langkah berikut, dengan memperhitungkan kondisi nasionalnya, serta memperhitungkan kelayakan ekonomi maupun teknis dan keterjangkauan langkah-langkah tersebut, tetapi paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Pihak tersebut:
(a) Sasaran terkuantifikasi untuk mengendalikan, dan jika mungkin, mengurangi emisi dari sumber-sumber terkait;
(b) Nilai batas emisi untuk mengendalikan, dan jika mungkin, mengurangi emisi dari sumber-sumber terkait;
(c) Penggunaan teknik-teknik terbaik serta praktik-praktik lingkungan hidup terbaik yang ada untuk mengendalikan emisi dari sumber-sumber terkait;
(d) Strategi pengendalian multi-polutan yang akan menghasilkan manfaat sampingan dari pengendalian emisi merkuri;
(e) Langkah-langkah alternatif untuk mengurangi emisi dari sumber-sumber terkait.
Para Pihak dapat menggunakan langkah-langkah yang sama pada semua sumber daya terkait yang sudah ada, atau dapat mengadopsi langkah-langkah yang berbeda sesuai dengan kategori sumber yang berbeda pula. Sasarannya adalah agar langkah- langkah yang diterapkan oleh Pihak dapat mencapai kemajuan sebagaimana diharapkan untuk mengurangi emisi seiring berlalunya waktu.
Masing-masing Pihak wajib menyusun, dalam jangka waktu yang paling memungkinkan, dan paling lambat 5 (lima) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Pihak tersebut, dan kemudian mengelola, inventarisasi emisi dari sumber-sumber terkait.
Konferensi Para Pihak wajib, pada pertemuan pertamanya, mengadopsi pedoman untuk:
(a) Teknik-teknik terbaik serta praktik-praktik lingkungan hidup terbaik yang ada, dengan memperhitungkan segala
17 |
perbedaan yang ada antara sumber-sumber yang baru dengan sumber-sumber yang sudah ada, dan dengan mempertimbangkan perlunya meminimalkan dampak- dampak lintas media; dan (b) Dukungan untuk Para Pihak dalam rangka mengimplementasikan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam ayat 5, terutama dalam menetapkan sasaran dan batas nilai emisi.
- Konferensi Para Pihak wajib, dalam jangka waktu yang paling memungkinkan, mengadopsi pedoman mengenai:
(a) Kriteria yang dapat dikembangkan oleh Para Pihak sesuai dengan ketentuan ayat 2 (b);
(b) Metodologi untuk penyusunan inventarisasi emisi.
Konferensi Para Pihak wajib selalu meninjau, dan memperbaharui jika diperlukan, pedoman yang dibuat sesuai dengan ketentuan ayat 8 dan 9. Para Pihak wajib mempertimbangkan pedoman tersebut pada saat mengimplementasikan ketentuan-ketentuan terkait di dalam Pasal ini.
Masing-masing Pihak wajib memasukkan informasi mengenai implementasi yang dilakukannya sesuai ketentuan dalam Pasal ini dalam laporan-laporan yang disampaikan sesuai dengan Pasal 21, terutama informasi mengenai langkah-angkah yang telah diambil oleh Pihak tersebut sesuai dengan ketentuan ayat 4 hingga 7 serta efektifitas dari langkah-langkah tersebut.
