Pasal 7
Pertambangan Emas Skala Kecil
Langkah-langkah dalam Pasal ini dan pada Lampiran C berlaku untuk penambangan dan pengolahan emas skala kecil yang menggunakan merkuri dalam proses amalgamasi untuk mengekstraksi emas dari bijihnya.
Masing-masing Pihak yang memiliki penambangan dan pengolahan emas skala kecil dalam wilayahnya harus mengambil langkah untuk mengurangi, dan jika bisa, menghilangkan penggunaan merkuri dan senyawa merkuri pada, serta emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri dari penambangan dan pengolahan semacam itu.
Masing-masing Pihak wajib memberitahu kepada Sekretariat setiap saat Pihak tersebut menganggap bahwa penambangan dan pengolahan emas skala kecil yang dilakukan di wilayahnya cukup signifikan. Apabila demikian halnya Pihak tersebut wajib:
(a) Menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi nasional sesuai dengan ketentuan Lampiran C;
(b) Menyampaikan rencana aksi nasional yang telah dibuatnya kepada Sekretariat dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Konvensi berlaku bagi Pihak tersebut, atau 3 (tiga) tahun setelah memberitahu Sekretariat, manapun yang terjadi belakangan; dan
(c) Selanjutnya, menyerahkan tinjauan dari perkembangan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal ini setiap 3 (tiga) tahun sekali, dan mencantumkan tinjauan semacam ini dalam laporan-laporan yang diserahkannya sesuai dengan ketentuan Pasal 21.
14 |
- Para Pihak dapat bekerja sama satu sama lain dan dengan organisasi antarpemerintahan atau badan lain terkait, jika diperlukan, agar berhasil mencapai tujuan dari Pasal ini. Kerjasama semacam ini dapat meliputi:
(a) Pengembangan strategi untuk mencegah penyimpangan penggunaan merkuri atau senyawa merkuri dalam penambangan dan pengolahan emas skala kecil;
(b) Inisiatif-inisiatif pendidikan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas;
(c) Peningkatan penelitian untuk praktik-praktik alternatif non- merkuri yang berkelanjutan;
(d) Penyediaan bantuan teknis dan pendanaan;
(e) Kemitraan untuk membantu dalam mengimplementasikan komitmen yang dibuat sesuai dengan Pasal ini; dan
(f) Penggunaan mekanisme-mekanisme pertukaran informasi yang sudah ada untuk mendorong pengetahuan, praktik lingkungan hidup terbaik, serta teknologi alternatif yang ramah lingkungan hidup serta layak secara teknis, sosial, maupun ekonomi.
