Pasal 6
Pengecualian bagi Pihak Berdasarkan Permintaan
- Setiap Negara atau organisasi ekonomi regional dapat mendaftarkan satu atau lebih pengecualian dari tanggal penghentian penggunaan yang tercantum pada Lampiran A dan Lampiran B (selanjutnya disebut “pengecualian”), dengan cara memberitahu kepada Sekretariat secara tertulis:
(a) Pada saat menjadi Pihak dalam Konvensi ini; atau
(b) Dalam hal adanya produk mengandung merkuri yang ditambahkan melalui perubahan Lampiran A, atau proses produksi yang mempergunakan merkuri yang ditambahkan melalui perubahan Lampiran B, paling lambat pada tanggal perubahan tersebut mulai berlaku terhadap Pihak yang bersangkutan.
Pendaftaran apapun semacam ini wajib disertai Surat Pernyataan yang menjelaskan mengapa Pihak tersebut membutuhkan pengecualian dimaksud.
Suatu pengecualian dapat didaftarkan untuk kategori yang tercantum pada Lampiran A maupun Lampiran B, ataupun untuk sub-kategori yang diidentifikasikan oleh Negara ataupun organisasi ekonomi regional manapun.
Masing-masing Pihak yang memiliki satu atau lebih pengecualian wajib diidentifikasikan dalam sebuah buku catatan. Sekretariat wajib membuat dan mengelola buku catatan tersebut dan terbuka untuk umum.
Buku Catatan tersebut wajib berisi:
(a) Daftar Para Pihak yang memiliki satu atau lebih pengecualian;
(b) Pengecualian atau pengecualian-pengecualian yang didaftarkan untuk masing-masing Pihak; dan
12 |
(c) Tanggal kedaluwarsa dari masing-masing pengecualian.
Kecuali jika dalam buku catatan ditetapkan jangka waktu yang lebih pendek oleh Pihak, segala pengecualian sesuai dengan ketentuan ayat 1 akan kedaluwarsa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah tanggal penghentian penggunaan yang tercantum pada Lampiran A atau B.
Konferensi Para Pihak dapat, jika diminta oleh salah satu Pihak, memutuskan untuk memberikan perpanjangan selama 5 (lima) tahun untuk pengecualian tersebut, kecuali Pihak yang bersangkutan memohon waktu yang lebih singkat. Dalam mengambil keputusannya, Konferensi Para Pihak wajib mempertimbangkan dengan matang berdasarkan:
(a) Laporan dari Pihak terkait yang menjustifikasikan perlunya perpanjangan dari pengecualian tersebut, disertai gambaran kegiatan yang dilaksanakan dan direncanakan untuk menghilangkan perlunya pengecualian tersebut secepat mungkin;
(b) Informasi yang tersedia, termasuk dalam hal tersedianya produk dan proses alternatif bebas merkuri, atau yang menggunakan merkuri dalam jumlah lebih sedikit daripada yang digunakan pada pengecualian tersebut; dan
(c) Kegiatan yang direncanakan atau sedang dilaksanakan untuk menyediakan penyimpanan merkuri serta pembuangan limbah merkuri yang ramah lingkungan hidup.
Suatu pengecualian hanya dapat diperpanjang satu kali per produk per tanggal penghentian penggunaan.
Suatu Pihak dapat setiap saat menarik kembali suatu pengecualian dengan cara memberitahu secara tertulis kepada Sekretariat. Penarikan kembali pengecualian tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal sebagaimana diuraikan dalam notifkasi dimaksud.
Terlepas dari ketentuan ayat 1, tidak satupun Negara atau organisasi ekonomi regional dapat mendaftarkan pengecualian setelah 5 (lima) tahun setelah tanggal penghentian penggunaan produk atau proses terkait yang tercantum dalam Lampiran A atau B, kecuali jika satu atau lebih Pihak tetap terdaftar untuk pengecualian produk atau proses yang dimaksud, karena telah mendapatkan perpanjangan sesuai dengan ketentuan ayat 6. Dalam hal itu, suatu Negara atau organisasi peratuan ekonomi
13 |
regional dapat, pada waktu yang ditetapkan dalam ayat 1 (a) dan (b), mendaftarkan diri untuk pengecualian atau proses tersebut, yang akan kedaluwarsa 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal penghentian penggunan dimaksud.
- Tidak ada satu Pihak pun yang dapat memperoleh pengecualian kapanpun setelah 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal penghentian penggunaan suatu produk atau proses yang tercantum pada Lampiran A atau B.
