Pasal 5
Proses Produksi yang Menggunakan Merkuri atau Senyawa Merkuri
Untuk maksud Pasal ini dan Lampiran B, proses produksi yang menggunakan merkuri ataupun senyawa merkuri tidak termasuk proses-proses yang menggunakan produk-produk mengandung merkuri, proses-proses untuk memproduksi produk-produk mengandung merkuri, ataupun proses-proses yang memproses limbah yang mengandung merkuri.
Dengan mengambil langkah-langkah yang sesuai, masing-masing Pihak tidak memperbolehkan penggunaan merkuri atau senyawa merkuri dalam proses produksi yang tercantum pada Bagian I dari Lampiran B setelah tanggal penghentian penggunaan yang ditetapkan untuk proses-proses individiual pada Lampiran tersebut, kecuali dalam kasus dimana Pihak yang bersangkutan telah mencatatkan pengecualian sesuai dengan Pasal 6.
Masing-masing Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk membatasi penggunaan merkuri ataupun senyawa merkuri yang tercantum pada Bagian II dari Lampiran B sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada bagian tersebut.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Para Pihak, Sekretariat wajib mengumpulkan dan menyimpan informasi mengenai proses- proses yang menggunakan merkuri atau senyawa merkuri dan alternatif untuk proses-proses tersebut, dan juga mempublikasikan informasi tersebut. Sekretariat juga wajib menjadikan segala informasi lain yang relevan yang diberikan oleh Para Pihak tersedia untuk umum.
Masing-masing Pihak yang memiliki satu atau lebih fasilitas yang menggunakan merkuri ataupun senyawa merkuri dalam proses produksi yang tercantum dalam Lampiran B harus:
(a) Mengambil langkah-langkah untuk menangani emisi dan lepasan merkuri atau senyawa merkuri yang dikeluarkan oleh fasilitas-fasilitas tersebut;
(b) Mencantumkan informasi mengenai langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan ayat ini dalam laporan yang dibuatnya sesuai ketentuan Pasal 21; dan
(c) Berusaha untuk mengidentifikasi fasilitas-fasilitas yang berada di wilayahnya yang menggunakan merkuri atau senyawa merkuri untuk proses-proses yang tercantum pada Lampiran B dan menyampaikan informasi mengenai jumlah
10 |
dan jenis fasilitas tersebut, serta perkiraan jumlah penggunaan merkuri atau senyawa merkuri per tahun pada fasilitas tersebut kepada Sekretariat dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi untuk Pihak tersebut.
Masing-masing Pihak tidak memperbolehkan adanya penggunaan merkuri atau senyawa merkuri dengan proses produksi yang tercantum dalam Lampiran B, pada fasilitas yang belum ada sebelum tanggal mulai berlakunya Konvensi untuk Pihak tersebut. Tidak ada pengecualian sama sekali untuk fasilitas semacam ini.
Masing-masing Pihak wajib mencegah terjadinya pengembangan fasilitas apapun yang menggunakan merkuri atau senyawa merkuri sebelum tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Pihak tersebut, kecuali apabila Pihak tersebut dapat meyakinkan Konferensi Para Pihak bahwa proses produksi tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi kesehatan manusia ataupun lingkungan hidup, dan bahwa tidak ada alternatif bebas merkuri yang layak secara teknis ataupun ekonomi yang memberikan keuntungan semacam itu.
Para Pihak didorong untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan teknologi, alternatif yang layak secara ekonomi dan teknis, serta kemungkinan tindakan dan teknik terkini yang relevan untuk mengurangi, dan jika mungkin, menghilangkan penggunaan merkuri dan senyawa merkuri pada, serta emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri dari proses-proses produksi yang tercantum dalam Lampiran B.
Salah satu Pihak dapat mengajukan proposal untuk mengubah Lampiran B, sehingga Lampiran tersebut mencantumkan suatu proses produksi yang menggunakan merkuri ataupun senyawa merkuri. Proposal tersebut meliputi informasi yang terkait dengan ketersediaan, kelayakan teknis dan ekonomi, serta risiko dan manfaat lingkungan hidup maupun kesehatan dari alternatif- alternatif non-merkuri dari proses tersebut.
Paling lambat 5 (lima) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi, Konferensi Para Pihak wajib meninjau Lampiran B dan dapat mempertimbangkan perubahan terhadap Lampiran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 27.
Dalam meninjau Lampiran B sesuai ayat 10 di atas, Konferensi Para Pihak paling sedikit wajib memperhitungkan:
(a) Setiap proposal yang diajukan sesuai dengan ketentuan ayat 9;
11 |
(b) Informasi yang disediakan sesuai dengan ketentuan ayat 4; dan
(c) Ketersediaan alternatif non-merkuri yang layak secara teknis maupun ekonomi untuk Para Pihak, dengan mempertimbangkan risiko dan keuntungan bagi kesehatan lingkungan hidup maupun manusia.
