Pasal 4
Produk-Produk Mengandung Merkuri
Dengan mengambil tindakan yang sesuai, masing-masing Pihak tidak memperbolehkan produksi, impor, ataupun ekspor dari produk-produk mengandung merkuri yang tercantum pada Bagian I dari Lampiran A setelah berakhirnya masa penghentian penggunaan yang ditetapkan untuk produk-produk tersebut, kecuali apabila terdapat pengecualian pada Lampiran A tersebut, atau Pihak yang bersangkutan telah mencatatkan pengecualian sesuai dengan ketentuan Pasal 6.
Sebagai alternatif dari ketentuan ayat 1 tersebut di atas, Pihak dapat menyatakan, pada saat Pihak tersebut meratifikasikan ataupun pada saat berlakunya amandemen Lampiran A tersebut, yakni bahwa Pihak akan mengimplementasikan tindakan atau strategi yang berbeda untuk menangani produk-produk yang tercantum pada Bagian I dari Lampiran A.
7 |
Pihak hanya dapat memilih alternatif ini apabila Pihak tersebut dapat menunjukkan bahwa dirinya telah mengurangi produksi, impor, maupun ekspor dari sebagian besar atau mayoritas dari produk-produk yang tercantum pada Bagian I dari Lampiran A hingga tingkat terendah (de minimis), dan juga bahwa Pihak tersebut telah mengimplementasikan langkah-langkah atau strategi untuk mengurangi penggunaan merkuri pada produk- produk yang tidak tercantum pada Bagian I dari Lampiran A pada saat Pihak tersebut memberitahu keputusannya untuk menggunakan alternatif ini pada Sekretariat. Selain itu, Pihak yang memilih alternatif ini harus:
(a) Pada kesempatan pertama, melaporkan kepada Konferensi Para Pihak gambaran dari langkah-langkah atau strategi yang telah diimplementasikan olehnya, termasuk jumlah pengurangan yang berhasil dicapai;
(b) Mengimplementasikan langkah-langkah atau strategi untuk mengurangi penggunaan merkuri pada produk manapun yang tercantum pada Bagian I dari Lampiran A yang penggunaannya masih belum mencapai nilai terendah (de minimis);
(c) Mempertimbangkan langkah-langkah tambahan untuk semakin memperbesar pengurangan (penggunaan merkuri); dan
(d) Tidak memenuhi syarat untuk mengklaim pengecualian sesuai dengan Pasal 6 untuk kategori apapun yang termasuk dalam alternatif ini.
Paling lambat 5 (lima) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi, sebagai bagian dari proses peninjauan di dalam ayat 8, Konferensi Para Pihak wajib meninjau kemajuan dan efektifitas langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan ayat ini.
Masing-masing Pihak wajib mengambil tindakan untuk produk- produk mengandung merkuri yang tercantum pada Bagian II dari Lampiran A sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada bagian tersebut.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Para Pihak, Sekretariat wajib mengumpulkan dan menyimpan informasi mengenai produk- produk mengandung merkuri dan alternatif untuk produk-produk tersebut, dan juga mempublikasikan informasi tersebut. Sekretariat juga harus menjadikan segala informasi lain yang relevan yang diberikan oleh Para Pihak tersedia untuk umum.
8 |
Masing-masing Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pengikutsertaan merkuri dalam produk rakitan yang diproduksi, diimpor dan diekspor tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal ini.
Masing-masing Pihak wajib mencegah produksi dan distribusi produk-produk yang tidak termasuk dalam penggunaan produk- produk mengandung merkuri dalam pasar, sebelum tanggal mulai berlakunya Konvensi untuk Pihak tersebut, kecuali penilaian terhadap risiko dan manfaat produk tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut memiliki manfaat bagi kesehatan manusia ataupun lingkungan hidup. Pihak terkait harus memberikan kepada Sekretariat, apabila diperlukan, informasi mengenai setiap produk semacam ini, termasuk segala informasi mengenai risiko dan manfaat bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari produk tersebut. Sekretariat wajib menjadikan informasi tersebut tersedia bagi umum.
Salah satu Pihak dapat mengajukan proposal kepada Sekretariat agar dapat memasukkan suatu produk mengandung merkuri ke Lampiran A, termasuk informasi yang terkait dengan ketersediaan, kelayakan teknis dan ekonomi, serta risiko dan keuntungan lingkungan hidup maupun kesehatan dari alternatif-alternatif nonmerkuri dari produk tersebut, dengan mempertimbangkan informasi seperti yang ditetapkan di dalam ayat 4.
Paling lambat 5 (lima) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi, Konferensi Para Pihak wajib meninjau Lampiran A dan dapat mempertimbangkan perubahan terhadap Lampiran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 27.
Dalam meninjau Lampiran A sesuai ayat 8 di atas, Konferensi Para Pihak paling sedikit wajib memperhitungkan:
(a) Setiap proposal yang diajukan sesuai dengan ketentuan ayat 7;
(b) Informasi yang disediakan sesuai dengan ketentuan ayat 4; dan
(c) Ketersediaan alternatif non-merkuri yang layak secara teknis maupun ekonomi untuk Para Pihak, dengan mempertimbangkan risiko dan manfaat bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup .
9 |
