Pasal 3
Sumber Pasokan dan Perdagangan Merkuri
- Untuk maksud Pasal ini:
(a) Rujukan istilah “merkuri” mencakup campuran merkuri dengan bahan lain, termasuk logam campuran merkuri, dengan konsentrasi merkuri paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari berat; dan
(b) “Senyawa merkuri” adalah merkuri (I) klorida (juga dikenal dengan sebutan calomel), merkuri (II) oksida, merkuri (II) sulfat, merkuri (II) nitrat, sinabar, dan merkuri sulfida.
- Ketentuan dalam Pasal ini tidak berlaku terhadap:
(a) Jumlah merkuri atau senyawa merkuri yang digunakan untuk penelitian skala laboratorium, atau sebagai standar acuan;
(b) Jumlah merkuri yang secara alami terjejak atau senyawa merkuri yang ada pada produk-produk logam bukan merkuri, bijih, atau produk mineral, termasuk batu bara, ataupun produk yang berasal dari bahan-bahan tersebut,
4 |
serta jumlah terjejak tidak sengaja terdapat pada produk- produk kimia; atau
(c) Produk-produk mengandung merkuri.
Masing-masing Pihak wajib tidak memperbolehkan penambangan merkuri primer di wilayahnya sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Pihak tersebut.
Masing-masing Pihak hanya memperbolehkan penambangan merkuri primer yang sudah berjalan di wilayahnya sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Pihak tersebut hingga 15 (lima belas) tahun sejak tanggal berlaku Konvensi. Selama periode ini, merkuri yang dihasilkan oleh penambangan tersebut hanya boleh digunakan untuk produksi produk-produk mengandung merkuri sesuai dengan ketentuan Pasal 4, dalam proses produksi sesuai dengan Pasal 5, atau dibuang sesuai dengan Pasal 11, dengan menggunakan proses produksi yang berujung bukan pada kegiatan penangkapan kembali (recovery), daur ulang, reklamasi, penggunaan kembali secara langsung, ataupun penggunaan secara alternatif.
Masing-masing Pihak wajib:
(a) Berusaha untuk mengidentifikasi stok merkuri maupun senyawa merkuri perseorangan yang melebihi 50 metrik ton, serta mengidentifikasi sumber-sumber pasokan merkuri yang menghasilkan stok yang melebihi 10 metrik ton per tahun, yang terletak dalam wilayahnya;
(b) Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa, apabila Pihak menetapkan bahwa terdapat merkuri berlebih dari penghentian operasional fasilitas klor-alkali, merkuri tersebut dibuang sesuai dengan pedoman pengelolaan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (a) Pasal 11, dengan menggunakan proses produksi yang berujung bukan pada kegiatan penangkapan kembali (recovery), daur ulang, reklamasi, penggunaan kembali secara langsung, ataupun penggunaan secara alternatif.
- Masing-masing Pihak tidak memperbolehkan ekspor merkuri, kecuali:
(a) Kepada Pihak yang telah memberikan persetujuan tertulisnya kepada Pihak yang mengekspor, dan kegiatan ekspor tersebut hanyalah dengan tujuan untuk: (i) Penggunaan yang diizinkan oleh Pihak yang mengimpor tersebut sesuai dengan Konvensi ini; atau
5 |
(ii) Penyimpanan sementara yang ramah lingkungan hidup seperti yang ditetapkan dalam Pasal 10; atau
(b) Kepada non-Pihak yang telah memberikan persetujuan tertulisnya kepada Pihak yang mengekspor, termasuk sertifikasi yang menunjukkan bahwa: (i) Non-Pihak tersebut telah menetapkan tindakan untuk memastikan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, dan tindakan untuk memastikan kepatuhan Non-Pihak tersebut pada ketentuan dalam Pasal 10 dan 11; dan (ii) Merkuri tersebut hanya akan digunakan untuk penggunaan yang diizinkan oleh Pihak dalam Konvensi ini, atau untuk keperluan penyimpanan sementara yang ramah lingkungan hidup seperti yang ditetapkan dalam Pasal 10.
Pihak yang mengekspor dapat mengacu notifikasi umum yang diserahkan oleh Pihak ataupun Non-Pihak Pengimpor kepada Sekretariat sebagai persetujuan tertulis yang diperlukan sesuai dengan ketentuan ayat 6. notifikasi umum tersebut wajib berisi syarat dan ketentuan dari persetujuan yang diberikan oleh Pihak ataupun Non-Pihak pengimpor tersebut. Notifikasi tersebut dapat dibatalkan setiap saat oleh Pihak ataupun Non-Pihak yang berkaitan. Sekretariat wajib menyimpan catatan yang bersifat publik atas semua notifikasi tersebut.
Masing-masing Pihak tidak memperbolehkan adanya impor merkuri dari suatu Non-Pihak yang harus mendapatkan persetujuan tertulis darinya, kecuali Non-Pihak tersebut telah menyerahkan sertifikasi bahwa merkuri tersebut bukan berasal dari sumber-sumber yang teridentifikasi sebagai sumber terlarang sesuai dengan ketentuan ayat 3 atauayat 5 (b).
Pihak yang menyerahkan notifikasi persetujuan umum sesuai dengan ketentuan ayat 7 dapat memutuskan untuk tidak memberlakukan ayat 8, dengan syarat menetapkan pembatasan menyeluruh terhadap ekspor merkuri, serta telah menetapkan langkah-langkah dalam negeri untuk memastikan bahwa merkuri yang diimpor tersebut dikelola secara ramah lingkungan hidup. Pihak yang bersangkutan harus menyerahkan notifikasi mengenai keputusan tersebut kepada Sekretariat, termasuk informasi yang menjelaskan pembatasan ekspor serta peraturan perundangan dalam negeri dari Pihak tersebut, serta informasi mengenai jumlah merkuri yang diimpor dan negara asal Non-Pihak yang mengekspor merkuri tersebut. Sekretariat wajib membuat catatan yang bersifat publik atas semua notifikasi tersebut. Komite Implementasi dan Kepatuhan akan meninjau dan mengevaluasi
6 |
notifikasi dan informasi pendukung sesuai dengan Pasal 15, dan jika perlu, dapat memberikan rekomendasi yang tepat pada Konferensi Para Pihak.
Prosedur yang ditetapkan di dalam ayat 9 berlaku hingga berakhirnya Pertemuan Kedua Konferensi Para Pihak. Setelah itu, prosedur tersebut tidak berlaku lagi, kecuali jika Konferensi Para Pihak memutuskan sebaliknya dengan cara mayoritas dari Para Pihak yang hadir dan memberikan suara, kecuali untuk Pihak yang telah memberikan notifikasi sesuai dengan ketentuan ayat 9 sebelum berakhirnya Pertemuan Kedua Konferensi Para Pihak.
Masing-masing Pihak dalam laporan yang disampaikannya sesuai dengan ketentuan Pasal 21, wajib memasukkan informasi yang menunjukkan bahwa persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal tersebut telah dipenuhi.
Konferensi Para Pihak pada pertemuan pertamanya wajib memberikan pedoman lebih lanjut mengenai Pasal ini, terutama dalam hal yang terkait dengan ayat 5 (a), ayat 6, dan ayat 8, serta wajib menyusun dan mengadopsi isi dari sertifikasi yang mengacu pada ayat 6 (b) dan ayat 8.
Konferensi Para Pihak wajib mengevaluasi apakah perdagangan senyawa-senyawa merkuri tertentu dapat membahayakan tujuan dari Konvensi ini, dan harus mempertimbangkan apakah senyawa merkuri tertentu tersebut harus dicantumkan dalam Lampiran tambahan yang disahkan sesuai dengan Pasal 27, sehingga tunduk pada ketentuan ayat 6 dan 8.
