Pasal 2
Definisi
Untuk maksud Konvensi ini:
(a) “Pertambangan emas skala kecil” adalah pertambangan atau tambang emas yang dilakukan oleh penambang perorangan
2 |
ataupun perusahaan skala kecil dengan investasi modal dan produksi dalam jumlah terbatas;
(b) “Teknik-teknik terbaik yang tersedia” adalah teknik-teknik yang paling efektif dalam mencegah, dan apabila tidak dapat dilakukan, maka mengurangi emisi dan lepasan merkuri ke udara, air, dan tanah, serta mengurangi dampak dari emisi dan lepasan tersebut ke lingkungan hidup secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan segala pertimbangan ekonomi dan teknik dari Pihak tertentu, ataupun dari suatu fasilitas tertentu di wilayah Pihak tersebut. Dalam konteks ini:
(i) “Terbaik” dimaksudkan yang paling efektif dalam mencapai tingkat perlindungan tertinggi terhadap lingkungan hidup secara keseluruhan;
(ii) Teknik “Yang Tersedia” adalah, dalam hal Pihak tertentu ataupun dari suatu fasilitas tertentu di wilayah Pihak tersebut, merupakan teknik-teknik yang dikembangkan dalam skala yang memungkinkan diterapkan pada sektor industri terkait dengan cara layak secara ekonomi maupun teknik, dengan mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan yang didapatkan, jika teknik tersebut digunakan ataupun dikembangkan dalam wilayah Pihak tersebut, dengan syarat teknik tersebut dapat diakses oleh operator dari fasilitas yang ditetapkan oleh Pihak tersebut; dan
(iii) “Teknik-teknik” adalah teknologi yang digunakan, dioperasionalkan dan cara-cara instalasi perancangan, pembangunan, perawatan, pengoperasian, dan penghentian operasionalPihak;
(c) “Praktik lingkungan hidup terbaik” adalah penerapan kombinasi tindakan dan strategi lingkungan hidup yang paling sesuai;
(d) “Merkuri” adalah unsur merkuri (Hg(0), CAS No. 7439-97-6);
(e) “Senyawa merkuri” adalah segala bahan yang terdiri dari atom- atom merkuri dan satu atau lebih atom dari unsur kimia lainnya yang dapat dipisahkan menjadi komponen yang berbeda hanya dengan menggunakan reaksi kimia;
(f) “Produk mengandung merkuri” adalah suatu produk atau komponen produk yang mengandung komponen merkuri atau senyawa merkuri yang dengan sengaja ditambahkan kedalamnya;
3 |
(g) “Pihak” adalah suatu Negara atau organisasi ekonomi regional yang telah setuju untuk diikat oleh Konvensi ini dan yang terhadapnya berlaku Konvensi ini;
(h) “Para Pihak yang hadir dan memberikan suara” adalah Para Pihak yang hadir dan memberikan suara setuju ataupun tidak setuju dalam pertemuan Para Pihak;
(i) “Penambangan primer merkuri” adalah penambangan dimana bahan utama yang dicari adalah merkuri;
(j) “Organisasi ekonomi regional” adalah suatu organisasi yang terdiri dari Negara-negara berdaulat dari suatu daerah regional tertentu, dimana para Negara anggota telah mengalihkan kompetensi dalam hal-hal yang terkandung dalam Konvensi ini, dan yang telah mendapat kewenangan, sesuai dengan prosedur internal organisasi tersebut, untuk menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi pada Konvensi ini; dan
(k) “Penggunaan yang diizinkan” adalah segala jenis penggunaan merkuri atau senyawa merkuri oleh salah satu Pihak yang sesuai dengan ketentuan Konvensi ini, termasuk, namun tidak terbatas pada, penggunaan yang sesuai dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 7.
