UU
Lingkungan
Pasal 1
- Suatu Pihak dapat menginisiasi jalur arbitrase sesuai dengan
Pasal 25 Konvensi ini melalui notifikasi tertulis yang ditujukan
kepada pihak atau para pihak lain dalam sengketa tersebut. Notifikasi tersebut harus disertai pernyataan klaim, beserta segala dokumen pendukung. Notifikasi tersebut wajib menyebutkan pokok permasalahan arbitrase, dan terutama mencantumkan Pasal-Pasal pada Konvensi ini yang penafsiran atau penerapannya bermasalah.
- Pihak yang mengajukan klaim wajib memberitahu kepada Sekretariat bahwa Pihak tersebut mengajukan sengketa yang akan diarbitrasekan sesuai dengan
