UU
Lingkungan
Pasal 34
Lembaga Penyimpan (Depositary)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi Lembaga Penyimpan (Depositary) Konvensi ini.
Lembaga Penyimpan (Depositary)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi Lembaga Penyimpan (Depositary) Konvensi ini.