Pasal 35
Teks Otentik Teks asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama otentiknya, disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
SEBAGAI BUKTI penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kewenangan, telah menandatangani Konvensi ini.
Dibuat di Kumamoto, Jepang, pada hari kesepuluh bulan Oktober tahun dua ribu tiga belas.
42 |
LAMPIRAN A Produk-Produk Mengandung Merkuri
Produk-produk yang dikecualikan dari Lampiran ini sebagai berikut:
(a) Produk-produk yang penting untuk penggunaan perlindungan sipil dan keperluan militer;
(b) Produk-produk untuk penelitian, kalibrasi instrumen, digunakan sebagai standar referensi;
(c) Apabila tidak tersedia alternatif bebas merkuri yang layak digunakan untuk menggantikan: switch dan relay, lampu fluoresen katoda dingin (CCFL) dan lampu fluoresen katoda eksternal (EEFL) untuk displai elektronik, dan perangkat pengukur;
(d) Produk-produk yang digunakan dalam praktik-praktik tradisional atau religius; dan
(e) Vaksin-vaksin yang mengandung thiomersal sebagai bahan pengawet.
Bagian I : Produk-Produk yang Tunduk dalam Pasal 4 Ayat 1 Tanggal Setelah Produksi, Impor, atau Produk-Produk Mengandung Merkuri Ekspor Produk Tidak Diperbolehkan (Tanggal Penghentian) Baterai, kecuali baterai seng-perak oksida berbentuk bundar dengan kandungan merkuri < 2% 2020 serta baterai seng udara berbentuk bundar dengan kandungan merkuri < 2%. Switch dan relay, kecuali untuk jembatan pengukur kapasitansi dan kehilangan yang memiliki akurasi sangat tinggi, serta switch radio berfrekuensi tinggi 2020 serta relay pada instrumen pengawas dan pengendali dengan kandungan merkuri maksimum 20 mg per jembatan, switch, atau relay. Lampu fluoresen kompaksi (compact fluorescent lamp – CFL) untuk keperluan penerangan umum 2020 sebesar ≤ 30 W, dengan kandungan merkuri > 5 mg per penyuluh lampu. Lampu fluoresen linear (linear fluorescent lamps – LFL) untuk keperluan penerangan umum: (a) Fosfor triband < 60 W dengan kandungan merkuri > 5 mg per lampu; 2020 (b) Fosfor halofosfat ≤ 40 W dengan kandungan merkuri > 10 mg per lampu.
43 |
Tanggal Setelah Produksi, Impor, atau Produk-Produk Mengandung Merkuri Ekspor Produk Tidak Diperbolehkan (Tanggal Penghentian) Lampu uap merkuri bertekanan tinggi (high- pressure mercury vapour lamp – HPMV) untuk 2020 keperluan penerangan umum. Merkuri pada lampu fluoresen katoda dingin (CCFL) dan lampu fluoresen katoda eksternal (EEFL) untuk displai elektronik: (a) Berukuran pendek (≤ 500 mm) dengan kandungan merkuri > 3,5 mg per lampu; 2020 (b) Berukuran sedang (> 500 m dan ≤ 1.500 mm) dengan kandungan merkuri > 5 mg per lampu; (c) Berukuran pendek (> 1.500 mm) dengan kandungan merkuri > 13 mg per lampu. Kosmetika (dengan kandungan merkuri di atas 1 ppm), termasuk sabun dan krim pencerah warna kulit. Tidak termasuk kosmetika untuk bagian 2020 mata yang menggunakan merkuri sebagai pengawet, dan tidak tersedia pengawet pengganti yang efektif dan aman1. Pestisida, biosida, dan antiseptik topikal. 2020 Perangkat pengukur non-elektronik berikut ini, kecuali perangkat pengukur non-elektronik yang terpasang pada peralatan berskala besar, atau yang digunakan untuk pengukuran dengan presisi tinggi, apabila tidak tersedia alternatif bebas merkuri yang sesuai: 2020 (a) Barometer; (b) Higrometer; (c) Manometer; (d) Termometer; (e) Sfigmomanometer.
Bagian II : Produk-Produk yang Tunduk Dalam Pasal 4 Ayat 3 Produk-Produk Ketentuan Mengandung Merkuri Amalgam gigi Langkah-langkah yang akan diambil oleh Pihak untuk mengurangi secara bertahap penggunaan amalgam gigi wajib mempertimbangkan kondisi dalam negeri Pihak tersebut serta pedoman internasional terkait, dan wajib memasukkan 2 (dua) atau lebih daftar langkah-langkah berikut: (i) Menetapkan sasaran nasional yang ditujukan untuk mencegah karies gigi dan meningkatkan kesehatan gigi, sehingga meminimalkan
1 Tujuan disini bukanlah untuk mengikutsertakan kosmetika, sabun, ataupun krim yang mengandung jejak
pencemar merkuri.
44 |
Produk-Produk Ketentuan Mengandung Merkuri perlunya perbaikan gigi; (ii) Menetapkan sasaran nasional yang ditujukan untuk meminimalkan penggunaan amalgam gigi; (iii) Meningkatkan penggunaan alternatif perbaikan gigi bebas merkuri dengan biaya terjangkau dan efektif secara klinis; (iv) Meningkatkan penelitian dan pengembangan bahan-bahan bebas merkuri untuk perbaikan gigi; (v) Mendorong perwakilan organisasi profesional dan fakultas kedokteran gigi untuk mendidik dan melatih para profesional dan mahasiswa kedokteran gigi untuk menggunakan alternatif perbaikan gigi yang bebas merkuri, dan meningkatkan penggunaan praktik-praktik pengelolaan terbaik; (vi) Menolak program dan polis asuransi yang lebih memilih penggunaan amalgam gigi dibanding- kan penambal gigi bebas merkuri; (vii) Mendorong program dan polis asuransi yang lebih memilih penggunaan alternatif yang bermutu dibandingkan amalgam gigi untuk perbaikan gigi; (viii) Membatasi penggunaan amalgam gigi hingga ke dalam bentuk yang terenkapsulasi; (ix) Meningkatkan penggunaan praktik-praktik lingkungan hidup terbaik pada fasilitas kedokteran gigi untuk mengurangi lepasan merkuri dan senyawa merkuri ke air dan tanah.
45 |
LAMPIRAN B Proses Produksi yang Menggunakan Merkuri atau Senyawa Merkuri
Bagian I : Proses-proses yang Tunduk Dalam Pasal 5 Ayat 2 Proses-proses Produksi yang Menggunakan Tanggal Penghentian Merkuri atau Senyawa Merkuri Produksi klor-alkali 2025 Produksi asetaldelhida yang menggunakan merkuri 2018atau senyawa merkuri sebagai katalis
Bagian II : Proses-proses yang Tunduk Dalam Pasal 5 Ayat 3 Proses yang Ketentuan Menggunakan Merkuri Produksi monomer vinil Langkah-langkah yang diambil oleh Para Pihak klorida wajib memasukkan, namun tidak terbatas pada: (i) Mengurangi penggunaan merkuri dalam ukuran per unit produksi sebesar 50% (lima puluh persen) pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2010; (ii) Meningkatkan langkah-langkah untuk mengurangi ketergantungan pada merkuri dari pertambangan primer; (iii) Mengambil langkah-langkah untuk mengurangi emisi dan lepasan merkuri ke lingkungan hidup; (iv) Mendukung penelitian dan pengembangan terhadap katalis dan proses yang bebas merkuri; (v) Tidak memperbolehkan penggunaan merkuri 5 (lima) tahun setelah Konferensi Para Pihak menetapkan bahwa proses katalis bebas merkuri telah menjadi layak secara teknis maupun ekonomis; (vi) Melaporkan kepada Konferensi Para Pihak semua upaya yang dilakukannya untuk mengembangkan dan/atau mengidentifikasi alternatif, serta menghentikan penggunaan merkuri sesuai dengan ketentuan Pasal 21. Sodium atau potasium Langkah-langkah yang diambil oleh Para Pihak metilat atau etilat wajib memasukkan, namun tidak terbatas pada: (i) Langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan merkuri dengan tujuan untuk menghentikan penggunaan tersebut secepat mungkin, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah berlakunya Konvensi; (ii) Mengurangi emisi dan lepasan dalam ukuran per unit produksi sebesar 50% (lima puluh persen) pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2010; (iii) Melarang penggunaan langsung merkuri dari pertambangan primer;
46 |
Proses yang Ketentuan Menggunakan Merkuri (iv) Mendukung penelitian dan pengembangan terhadap katalis dan proses yang bebas merkuri; (v) Tidak memperbolehkan penggunaan merkuri 5 (lima) tahun setelah Konferensi Para Pihak menetapkan bahwa proses katalis bebas merkuri telah layak secara teknis maupun ekonomis; (vi) Melaporkan kepada Konferensi Para Pihak semua upaya yang dilakukannya untuk mengembangkan dan/atau mengidentifikasi alternatif, serta menghentikan penggunaan merkuri sesuai dengan ketentuan Pasal 21. Produksi poliuretan Langkah-langkah yang wajib diambil oleh Para dengan menggunakan Pihak adalah termasuk, namun tidak terbatas pada: katalis yang mengandung (i) Langkah-langkah untuk mengurangi merkuri penggunaan merkuri dengan tujuan untuk menghentikan penggunaan tersebut secepat mungkin, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah berlakunya Konvensi; (ii) Mengambil langkah-langkah untuk mengurangi ketergantungan pada merkuri dari pertambangan primer; (iii) Mengambil langkah-langkah untuk mengurangi emisi dan lepasan merkuri ke lingkungan hidup; (iv) Mendukung penelitian dan pengembangan terhadap katalis dan proses yang bebas merkuri; (v) Melaporkan kepada Konferensi Para Pihak semua upaya yang dilakukannya untuk mengembangkan dan/atau mengidentifikasi alternatif, serta menghentikan penggunaan merkuri sesuai dengan ketentuan Pasal 21.
Ayat 6 dari Pasal 5 tidak berlaku terhadap proses produksi ini.
47 |
LAMPIRAN C Pertambangan Emas Skala Kecil
Rencana Aksi Nasional
- Masing-masing Pihak yang tunduk pada ketentuan ayat 3 dari
Pasal 7 wajib memasukkan dalam Rencana Aksi Nasionalnya:
(a) Tujuan nasional dan target pengurangan jumlah;
(b) Berbagai tindakan untuk menghapuskan: (i) Amalgamasi bijih utuh; (ii) Pembakaran amalgam atau amalgam hasil proses secara terbuka; (iii) Pembakaran amalgam di daerah pemukiman; dan (iv) Pelindian (Leaching) sianida pada sedimen, bijih, ataupun tailing yang telah ditambah dengan merkuri tanpa mengeluarkan merkurinya terlebih dahulu;
(c) Langkah-langkah untuk memfasilitasi formalisasi atau pengaturan terhadap sektor pertambangan emas skala kecil;
(d) Perkiraan rona awal jumlah merkuri yang digunakan, serta praktik-praktik yang digunakan dalam pertambangan emas skala kecil dalam wilayahnya;
(e) Strategi untuk mendorong pengurangan emisi dan lepasan dari, serta pajanan terhadap, merkuri maupun senyawa merkuri, akibat dari penggunaan dalam pertambangan emas skala kecil, termasuk mendorong penggunaan berbagai metode yang bebas merkuri;
(f) Strategi untuk mengelola perdagangan dan mencegah pengalihan merkuri maupun senyawa merkuri, baik sumber dari luar maupun dalam negeri, untuk digunakan dalam pertambangan emas skala kecil;
(g) Strategi untuk melibatkan para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan dan melanjutkan pengembangan rencana aksi nasional;
(h) Strategi kesehatan masyarakat dalam hal pajanan terhadap merkuri pada penambang emas skala kecil dan masyarakat sekitar. Strategi tersebut termasuk antara lain pengumpulan data kesehatan, pelatihan untuk para pekerja di bidang kesehatan, serta peningkatan kesadaran melalui fasilitas kesehatan;
48 |
(i) Strategi untuk mencegah terpajannya populasi rentan, terutama anak-anak dan wanita usia subur, khususnya wanita hamil, terhadap merkuri yang digunakan pada pertambangan emas skala kecil;
(j) Strategi untuk menyediakan informasi kepada para penambang emas skala kecil serta masyarakat yang terkena dampak; dan
(k) Jadwal untuk mengimplementasikan rencana aksi nasional tersebut.
- Masing-masing Pihak dapat menyertakan berbagai strategi tambahan dalam rencana aksi nasionalnya agar dapat mencapai tujuannya, termasuk penggunaan atau pengenalan standar untuk pertambangan emas skala kecil yang bebas merkuri, serta berbagai mekanisme berbasis pasar atau perangkat pemasaran.
49 |
LAMPIRAN D Daftar Titik Sumber Emisi Merkuri dan Senyawa Merkuri ke Atmosfer
Kategori Titik Sumber Pembangkit listrik berbahan bakar batubara; Ketel uap (boiler) berbahan bakar batubara; Proses peleburan dan pemanggangan yang digunakan dalam produksi logam non-besi;2 Fasilitas pembakaran sampah; Fasilitas produksi clinker semen.
2 Untuk keperluan Lampiran ini, “logam non-besi” merujuk pada timah hitam, seng, tembaga, dan emas
industri.
50 |
LAMPIRAN E Prosedur Arbitrase dan Konsiliasi
Bagian I : Prosedur Arbitrase
Prosedur arbitrase untuk maksud ayat 2 (a) Pasal 25 pada Konvensi ini sebagai berikut:
