UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi...
Pasal 33
Penarikan Diri
Pada setiap saat setelah 3 (tiga) tahun dari tanggal Konvensi ini telah mulai berlaku untuk suatu Pihak, Pihak tersebut dapat menarik diri dari Konvensi dengan memberikan notifikasi tertulis kepada Lembaga Penyimpan (Depositary).
Setiap penarikan diri mulai berlaku efektif pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penerimaan notifikasi penarikan diri oleh Lembaga Penyimpan (Depositary), atau pada tanggal sesudahnya yang dapat ditentukan dalam notifikasi penarikan diri tersebut.
