Pasal 30
Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan, atau Aksesi
- Konvensi ini wajib memerlukan ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan oleh Negara dan oleh organisasi ekonomi regional. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh Negara dan oleh organisasi ekonomi regional sejak hari setelah tanggal Konvensi ini ditutup untuk penandatanganan. Instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi disimpan kepada Lembaga Penyimpan (Depositary).
40 |
Setiap organisasi ekonomi regional yang menjadi suatu Pihak atas Konvensi ini tanpa satu pun Negara anggotanya yang menjadi Pihak terikat dengan seluruh kewajiban berdasarkan Konvensi. Dalam hal organisasi yang demikian, satu atau lebih yang Negara anggotanya merupakan Pihak atas Konvensi ini, organisasi dan Negara anggotanya wajib menetapkan tanggung jawabnya masing-masing untuk pelaksanaan dari kewajibannya berdasarkan Konvensi. Dalam hal demikian, organisasi dan Negara anggotanya tidak boleh menggunakan hak berdasarkan Konvensi secara bersamaan.
Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi, suatu organisasi ekonomi regional wajib menyatakan lingkup kewenangannya mengenai hal yang diatur oleh Konvensi ini. Setiap organisasi tersebut wajib menginformasikan Lembaga Penyimpan (Depositary), siapa yang wajib mendapat giliran menginformasikan Para Pihak dari setiap perubahan yang relevan dalam lingkup kewenangan.
Masing-masing Negara atau organisasi ekonomi regional didorong untuk mengirimkan pula kepada Sekretariat, pada saat melakukan ratifikasi, penerimaan, persetujuan, ataupun aksesi pada Konvensi, informasi mengenai langkah-langkah yang dilakukannya untuk mengimplementasikan Konvensi.
Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesinya, setiap Pihak dapat menyatakan bahwa, mengenai dokumen tersebut, setiap amendemen atas Lampiran A, B, atau C wajib mulai berlaku hanya berdasarkan penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut.
