UU
Lingkungan
Pasal 31
Pemberlakuan
Konvensi ini wajib mulai berlaku pada hari ke-90 (sembilan puluh) setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, ataupun aksesi yang ke-50 (lima puluh).
Bagi negara atau organisasi ekonomi regional yang meratifikasi, menerima, atau menyetujui, ataupun mengaksesi Konvensi ini setelah disimpannya instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, ataupun aksesi yang ke-50 (lima puluh), Konvensi wajib berlaku pada hari ke-90 (sembilan puluh) setelah tanggal penyimpanan oleh negara atau organisasi ekonomi regional tersebut dari instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, ataupun aksesi yang dibuatnya.
41 |
- Untuk maksud ayat 1 dan 2, setiap instrumen yang disimpan oleh suatu organisasi integrasi ekonomi regional tidak dihitung sebagai tambahan atas instrumen yang disimpan oleh Negara anggota dari organisasi tersebut.
