UU
Lingkungan
Pasal 28
Hak Memberikan Suara
Setiap Pihak pada Konvensi memiliki satu suara, kecuali ditentukan pada ayat 2.
Suatu organisasi ekonomi regional, mengenai permasalahan di dalam kewenangannya, wajib menggunakan haknya untuk memberikan suara dengan jumlah suara yang sama dengan jumlah Negara anggotanya yang merupakan Pihak dari Konvensi ini. Organisasi tersebut tidak boleh menggunakan haknya untuk memberikan suara jika salah satu Negara anggotanya telah menggunakan haknya untuk memberikan suara, dan sebaliknya.
