Pasal 27
Adopsi dan Amendemen Lampiran
Lampiran atas Konvensi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan, kecuali jika secara tegas ditentukan sebaliknya, referensi atas Konvensi ini merupakan referensi atas setiap lampirannya.
Semua lampiran tambahan yang diadopsi setelah berlakunya Konvensi ini terbatas pada hal-hal yang bersifat prosedur, ilmiah, teknis, atau administratif.
Prosedur berikut wajib diberlakukan dalam hal mengajukan, mengadopsi, dan memberlakukan Lampiran tambahan terhadap Konvensi ini:
(a) Lampiran tambahan wajib diajukan dan diadopsi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam ayat 1-3 dari Pasal 26;
(b) Setiap Pihak yang tidak dapat menerima suatu Lampiran tambahan tertentu wajib memberitahu secara tertulis hal tersebut kepada Lembaga Penyimpan (Depositary) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyimpan (Depositary) memberitahu mengenai pengesahan Lampiran semacam ini. Tanpa dapat ditunda-tunda, Lembaga Penyimpan (Depositary) wajib segera memberitahu kepada semua Pihak apabila menerima pemberitahuan semacam ini. Setiap saat, Pihak dapat memberitahu secara tertulis kepada Lembaga Penyimpan (Depositary) bahwa Pihak tersebut menarik kembali pemberitahuan mengenai ketidakbersediaan untuk menerima suatu Lampiran tambahan, dan selanjutnya Lampiran tersebut wajib berlaku untuk Pihak tersebut sesuai dengan ketentuan sub-ayat (c); dan
(c) Pada batas akhir 1 (satu) tahun dari tanggal pemberitahuan adopsi suatu Lampiran tambahan tertentu oleh Lembaga Penyimpan (Depositary), Lampiran tersebut berlaku untuk semua Pihak yang belum menyerahkan pemberitahuan penolakan sesuai dengan ketentuan sub-ayat (b).
- Usulan, adopsi, dan pemberlakuan amendemen terhadap Lampiran pada Konvensi ini wajib tunduk pada prosedur yang sama sebagaimana usulan, adopsi, dan pemberlakuan amendemen dari Lampiran tambahan pada Konvensi ini, kecuali bahwa perubahan terhadap suatu Lampiran wajib tidak berlaku terhadap suatu Pihak yang telah membuat pernyataan mengenai perubahan
39 |
terhadap Lampiran sesuai dengan ketentuan ayat 5 dari Pasal 30. Apabila terjadi pemberitahuan tersebut, maka amendemen dimaksud baru berlaku terhadap Pihak tersebut pada hari ke-90 (sembilan puluh) setelah tanggal Pihak yang bersangkutan memberikan instrumen kepada Lembaga Penyimpan (Depositary) atau dokumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi atas amendemen tersebut.
- Jika suatu lampiran tambahan atau suatu amendemen atas suatu lampiran berhubungan dengan suatu amendemen atas Konvensi ini, lampiran tambahan atau amendemen tersebut tidak berlaku hingga waktu tertentu amendemen atas Konvensi mulai berlaku.
