Pasal 26
Amendemen atas Konvensi
Amendemen atas Konvensi ini dapat diajukan oleh setiap Pihak.
Amendemen atas Konvensi ini wajib diadopsi pada saat pertemuan Konferensi Para Pihak. Teks setiap amendemen yang diusulkan wajib dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh Sekretariat sekurangkurangnya enam bulan sebelum sidang pada saat amendemen diusulkan untuk diadopsi. Sekretariat wajib mengkomunikasikan amendemen yang diusulkan kepada para penanda tangan Konvensi ini dan, untuk informasi, kepada Lembaga Penyimpan (Depositary) .
Para Pihak wajib melakukan segala upaya untuk mencapai persetujuan mengenai amendemen yang diusulkan atas Konvensi ini melalui konsensus. Apabila semua upaya untuk konsensus telah dilakukan, dan tidak ada persetujuan yang dicapai, amendemen tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh ¾ (tiga perempat) suara mayoritas Para Pihak yang hadir dan memberikan suara.
Amendemen tersebut wajib dikomunikasikan oleh Lembaga Penyimpan (Depositary) kepada semua Pihak untuk ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan.
Ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan dari suatu amendemen wajib diberitahukan secara tertulis kepada Depositari. Suatu amendemen yang diadopsi sesuai ayat (3) wajib mulai berlaku untuk Para Pihak yang telah menerimanya pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan oleh sekurang- kurangnya ¾ (tiga perempat) dari Para Pihak. Selanjutnya, amendemen tersebut wajib mulai berlaku bagi setiap Pihak pada hari ke-90 (sembilan puluh) setelah tanggal Pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuannya atas amendemen tersebut.
38 |
