Pasal 25
Penyelesaian Sengketa
Para Pihak wajib berusaha untuk menyelesaikan setiap sengketa mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini antara mereka dengan cara negosiasi atau cara damai lainnya dari pilihan mereka sendiri.
Pada saat meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi, atau pada setiap waktu sesudahnya, suatu Pihak yang bukan organisasi integrasi ekonomi regional dapat menyatakan dalam instrumen tertulis yang disampaikan kepada Lembaga Penyimpan (Depositary) bahwa, dengan memperhatikan setiap sengketa mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi, Pihak tersebut mengakui satu atau kedua cara penyelesaian sengketa berikut sebagai kewajiban dalam kaitannya untuk setiap Pihak yang menerima kewajiban yang sama:
(a) Arbitrase sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pada Bagian I dari Lampiran E;
(b) Pengajuan sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional.
Suatu Pihak yang merupakan organisasi ekonomi regional dapat membuat suatu pernyataan yang dapat mengikat dalam hubungannya dengan arbitrase sesuai dengan prosedur sesuai dengan ayat 2.
Suatu pernyataan yang dibuat menurut ayat 2 atau 3 wajib tetap berlaku hingga batas waktu berakhirnya sesuai dengan persyaratannya atau sampai 3 (tiga) bulan setelah pemberitahuan tertulis mengenai pencabutannya yang telah disimpan kepada depositari.
Batas akhir suatu pernyataan, suatu pemberitahuan pencabutan atau suatu pernyataan baru tidak boleh mempengaruhi jalannya proses arbitrase atau Mahkamah Internasional, kecuali jika Para Pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya.
Apabila Para Pihak dalam sengketa tersebut tidak menyepakati cara penyelesaian sengketa yang sama sesuai dengan ketentuan ayat 2 atau 3, dan jika Para Pihak yang bersengketa belum dapat menyelesaikan sengketanya dengan cara sebagaimana disebutkan pada ayat 1 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah notifikasi dari salah satu Pihak ke Pihak lainnya suatu sengketa telah terjadi antar mereka, sengketa tersebut wajib disampaikan
37 |
kepada komisi konsiliasi atas permintaan salah satu pihak di dalam sengketa tersebut. Prosedur yang tercantum pada Bagian II dari Lampiran E wajib berlaku untuk konsiliasi sesuai dengan Pasal ini.
