Pasal 24
Sekretariat
- Suatu Sekretariat dengan ini dibentuk.
- Fungsi dari Sekretariat adalah:
(a) Mengatur pertemuan Konferensi Para Pihak dan badan- badan anggotanya, serta menyediakan layanan untuk yang tersebut di atas seperlunya;
(b) Memfasilitasikan bantuan kepada Para Pihak, terutama Para Pihak yang merupakan negara berkembang dan Para Pihak yang merupakan negara ekonomi dengan transisi, atas permintaan, dalam mengimplementasikan Konvensi ini;
(c) Melakukan koordinasi, jika diperlukan, dengan sekretariat dari badan-badan internasional yang relevan, terutama konvensi bahan kimia dan limbah lainnya;
(d) Membantu Para Pihak dalam bertukar informasi mengenai implementasi terhadap Konvensi ini;
(e) Menyusun dan menyediakan kepada Para Pihak, laporan berkala berdasarkan informasi yang diterima sesuai dengan
Pasal 15 dan 21, serta informasi lainnya yang tersedia;
(f) Menandatangani, berdasarkan pedoman menyeluruh Konferensi Para Pihak, semua pengaturan administratif dan kontraktual yang diperlukan untuk menjalankan fungsi- fungsinya secara efektif; dan
(g) Melaksanakan fungsi-fungsi sekretariat lainnya yang ditetapkan dalam Konvensi ini, serta fungsi-fungsi lain yang ditentukan oleh Konferensi Para Pihak.
Fungsi Sekretariat pada Konvensi ini wajib dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme, kecuali Konferensi Para Pihak memutuskan, dengan ¾ (tiga perempat) mayoritas Para Pihak yang hadir dan memberikan suara, untuk mempercayakan fungsi Sekretariat pada satu atau lebih organisasi internasional lainnya.
Konferensi Para Pihak, dalam berkonsultasi dengan badan-badan internasional terkait, dapat mengatur peningkatan kerjasama dan koordinasi antara Sekretariat dengan sekretariat dari konvensi bahan kimia dan limbah lainnya. Konferensi Para Pihak, setelah berkonsultasi dengan badan-badan internasional terkait, dapat memberikan pedoman lebih lanjut mengenai masalah ini.
36 |
