Pasal 23
Konferensi Para Pihak
Suatu Konferensi Para Pihak dengan ini dibentuk.
Pertemuan pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi ini. Selanjutnya, pertemuan biasa Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan pada jangka waktu teratur yang ditetapkan oleh Konferensi.
Pertemuan luar biasa Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan pada waktu lain yang dianggap perlu oleh Konferensi, atau atas permintaan tertulis dari salah satu Pihak, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan mengadakan pertemuan tersebut dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh Sekretariat, permohonan dimaksud didukung oleh paling sedikit ⅓ (sepertiga) dari Para Pihak.
Pada pertemuan pertamanya, Konferensi Para Pihak wajib menyepakati dengan konsensus, dan mengadopsi, aturan prosedur dan aturan pendanaan untuk dirinya sendiri maupun badan-
34 |
badan anggotanya, serta ketentuan pendanaan yang mengatur fungsi Sektretariat.
- Konferensi Para Pihak wajib tetap meninjau dan mengevaluasi implementasi dari Konvensi ini secara terus menerus. Konferensi Para Pihak wajib melaksanakan fungsi yang ditugaskan oleh Konvensi ini, dan oleh karenanya, wajib:
(a) Mendirikan badan-badan pendukung yang dianggap perlu untuk mengimplementasi Konvensi ini;
(b) Bekerja sama, jika diperlukan, dengan organisasi internasional yang kompeten maupun badan-badan antarpemerintah dan nonpemerintah;
(c) Secara teratur meninjau seluruh informasi yang tersedia baginya dan bagi Sekretariat sesuai dengan Pasal 21;
(d) Mempertimbangkan seluruh rekomendasi yang diberikan kepadanya oleh Komite Implementasi dan Kepatuhan;
(e) Mempertimbangkan dan mengambil langkah-langkah tambahan yang diperlukan untuk mencapai sasaran dari Konvensi ini; dan
(f) Meninjau Lampiran A dan B sesuai dengan Pasal 4 dan 5.
- Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khusus PBB, serta Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency), serta Negara yang bukan merupakan Pihak dari Konvensi ini, dapat mengikuti pertemuan Konferensi Para Pihak sebagai pengamat. Segala badan atau institusi, baik yang bersifat nasional maupun internasional, pemerintah ataupun nonpemerintah, yang berkualifikasi dalam hal-hal yang dibahas dalam Konferensi ini dan telah memberitahu kepada Sekretariat keinginan untuk mengikuti pertemuan Konferensi Para Pihak sebagai pengamat dapat diperbolehkan, kecuali apabila paling sedikit ⅓ (sepertiga) dari Para Pihak yang hadir keberatan akan hal tersebut. Izin masuk dan partisipasi para pengamat wajib tunduk pada aturan prosedur yang diadopsi oleh Konferensi Para Pihak.
35 |
