Pasal 22
Evaluasi Keefektifan
Konferensi Para Pihak wajib mengevaluasi keefektifan Konvensi ini, mulai paling lambat 6 (enam) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi, dan selanjutnya secara periodik dengan interval yang ditentukan kemudian oleh Konferensi Para Pihak.
Dalam rangka memfasilitasi evaluasi tersebut, Konferensi Para Pihak wajib, pada pertemuan pertamanya, memprakarsai
33 |
penetapan pengaturan untuk menyediakan data pemantauan yang sebanding mengenai keberadaan dan pergerakan merkuri dan senyawa merkuri di lingkungan hidup, serta tingkat kecenderungan perubahan kandungan merkuri dan senyawa merkuri yang dapat dilihat pada media biotik dan populasi yang rentan.
- Evaluasi tersebut wajib dilakukan berdasarkan ketersediaan informasi ilmiah, lingkungan hidup, teknis, pendanaan, dan ekonomi, yang meliputi:
(a) Laporan dan informasi pemantauan lain yang diberikan kepada Konferensi Para Pihak sesuai dengan ayat 2;
(b) Laporan yang disampaikan sesuai dengan Pasal 21;
(c) Informasi dan rekomendasi yang diberikan sesuai dengan
Pasal 15; dan
(d) Laporan serta informasi terkait lainnya mengenai pengoperasian dari pengaturan bantuan pendanaan, alih teknologi, serta peningkatan kapasitas yang diatur sesuai dengan Konvensi ini.
