Pasal 21
Pelaporan
Masing-masing Pihak wajib melaporkan kepada Konferensi Para Pihak, melalui Sekretariat, mengenai langkah-langkah yang telah diambilnya dalam rangka mengimplementasikan ketentuan- ketentuan Konvensi ini, serta efektifitas dari langkah-langkah tersebut serta kemungkinan tantangan yang dihadapi dalam rangka memenuhi berbagai tujuan Konvensi.
Masing-masing Pihak dalam laporannya wajib mencantumkan informasi yang diperlukan sesuai dengan Pasal 3, 5, 7, 8, dan 9 Konvensi ini.
Pada pertemuan pertamanya, Konferensi Para Pihak wajib memutuskan jangka waktu penyerahan dan format laporan yang diikuti oleh Para Pihak, dengan mempertimbangkan perlunya mengkoordinasikan pelaporan tersebut dengan pelaporan yang terkait dengan konvensi bahan kimia dan limbah lainnya.
