UU
Lingkungan
Pasal 20
Rencana Implementasi
- Masing-masing Pihak dapat, berdasarkan penilaian awal, menyusun dan melaksanakan suatu rencana implementasi, dengan mempertimbangkan kondisi domestiknya, untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Konvensi ini. Semua rencana semacam itu seharusnya segera dikirim kepada Sekretariat setelah selesai disusun.
32 |
Masing-masing Pihak dapat meninjau dan memperbaharui rencana implementasi yang dibuatnya, dengan mempertimbangkan keadaan domestiknya dan dengan mengacu pada pedoman dari Konferensi Para Pihak dan berbagai pedoman lain yang relevan.
Para Pihak seharusnya, dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana diuraikan pada ayat 1 dan 2, berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan nasional, agar dapat memfasilitasi penyusunan, implementasi, peninjauan, serta pembaharuan terhadap rencana implementasi yang dibuatnya.
Para Pihak juga dapat mengkoordinasikan rencana regional agar dapat memfasilitasikan implementasi Konvensi ini.
