Pasal 19
Penelitian, Pengembangan, dan Pemantauan
- Para Pihak wajib berusaha bekerja sama untuk mengembangkan dan meningkatkan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing:
(a) Inventarisasi penggunaan, konsumsi, dan emisi antropogenik ke udara serta lepasan ke air dan tanah dari merkuri maupun senyawa merkuri;
(b) Pemodelan dan pemantauan kandungan merkuri dan senyawa merkuri yang representatif secara geografis pada
31 |
populasi rentan dan media lingkungan hidup, termasuk media biotik seperti ikan, mamalia laut, penyu, dan burung laut, serta berkolaborasi dalam pengumpulan dan pertukaran sampel yang relevan dan sesuai;
(c) Penilaian terhadap dampak merkuri dan senyawa merkuri terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, selain dari dampak sosial, ekonomi, dan budaya, terutama terkait dengan populasi yang rentan;
(d) Metodologi yang diharmonisasikan untuk berbagai kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sub-ayat (a), (b), dan (c);
(e) Informasi mengenai siklus lingkungan hidup, perpindahan (termasuk perpindahan jarak jauh dan deposisi), transformasi, serta bentuk merkuri dan senyawa merkuri pada berbagai ekosistem, dengan mempertimbangkan perbedaan antara emisi dan lepasan merkuri yang bersifat antropogenik dengan emisi dan lepasan merkuri yang bersifat alami, serta dengan mempertimbangkan remobilisasi merkuri yang berasal dari deposisi historis;
(f) Informasi mengenai pertukaran dan perdagangan merkuri, senyawa merkuri, serta produk-produk mengandung merkuri; dan
(g) Informasi dan penelitian mengenai ketersediaan teknis dan ekonomis dari produk-produk serta berbagai proses yang bebas merkuri, serta mengenai berbagai teknik terbaik dan praktik lingkungan hidup terbaik yang ada untuk mengurangi dan memantau emisi dan lepasan merkuri maupun senyawa merkuri.
- Para Pihak seharusnya, jika diperlukan, memperkuat jaringan pemantauan dan program penelitian yang ada dalam melaksanakan berbagai kegiatan sebagaimana diuraikan pada ayat
