Pasal 18
Informasi, Kesadaran, dan Pendidikan Masyarakat
- Masing-masing Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mendorong dan memfasilitasi:
(a) Penyediaan informasi yang ada mengenai hal-hal berikut kepada masyarakat: (i) Dampak kesehatan dan lingkungan hidup dari merkuri dan senyawa merkuri; (ii) Alternatif untuk merkuri dan senyawa merkuri; (iii) Topik-topik sebagaimana diuraikan dalam ayat 1 Pasal 17; (iv) Hasil dari kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pihak tersebut sesuai dengan Pasal 19; dan (v) Kegiatan untuk memenuhi kewajiban Pihak tersebut sesuai dengan Konvensi ini;
(b) Pendidikan, pelatihan, dan kesadaran masyarakat terkait dengan berbagai dampak pajanan terhadap merkuri dan senyawa merkuri terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, bekerja sama dengan berbagai organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah terkait serta populasi yang rentan, jika diperlukan.
- Masing-masing Pihak wajib memanfaatkan berbagai mekanisme yang ada, atau mempertimbangkan untuk mengembangkan berbagai mekanisme seperti catatan mengenai lepasan dan perpindahan polutan, sepanjang dapat dilakukan, untuk pengumpulan dan penyebaran informasi mengenai perkiraan jumlah tahunan merkuri dan senyawa merkuri di daerahnya yang diemisikan, dilepaskan, ataupun dibuang melalui kegiatan manusia.
