Pasal 17
Pertukaran Informasi
- Masing-masing Pihak wajib memfasilitasi pertukaran:
(a) Informasi ilmiah, teknis, ekonomi, dan legal mengenai merkuri dan senyawa merkuri, termasuk informasi toksikologi, eko-toksikologi, dan keselamatan;
(b) Informasi mengenai pengurangan atau penghapusan terhadap produksi, penggunaan, perdagangan, emisi, dan lepasan merkuri ataupun senyawa merkuri;
(c) Informasi mengenai alternatif yang layak secara teknis maupun ekonomi untuk: (i) Produk-produk mengandung merkuri;
29 |
(ii) Proses-proses produksi yang menggunakan merkuri ataupun senyawa merkuri; dan (iii) Kegiatan dan proses yang mengeluarkan emisi atau lepasan merkuri ataupun senyawa merkuri, termasuk informasi mengenai risiko kesehatan dan lingkungan hidup, serta mengenai biaya dan manfaat ekonomi dan sosial dari berbagai alternatif semacam itu; dan
(d) Informasi epidemiologi mengenai dampak kesehatan yang terkait dengan pajanan terhadap merkuri dan senyawa merkuri, melalui kerja sama erat dengan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) dan berbagai organisasi terkait lainnya, jika diperlukan.
Para Pihak dapat bertukar informasi sebagaimana diuraikan pada ayat 1 secara langsung, melalui Sekretariat, ataupun dengan bekerja sama dengan berbagai organisasi terkait lainnya, termasuk sekretariat dari berbagai konvensi mengenai bahan kimia dan limbah, jika diperlukan.
Sekretariat wajib memfasilitasi kerja sama dalam hal pertukaran informasi sebagaimana diuraikan dalam Pasal ini, serta kerjasama pertukaran informasi dengan berbagai organisasi terkait lainnya, termasuk sekretariat dari berbagai perjanjian lingkungan hidup multilateral dan inisiatif internasional lainnya. Selain dari informasi dari Para Pihak, informasi ini juga mencakup informasi dari berbagai organisasi antarpemerintah maupun nonpemerintah yang memiliki keahlian di bidang merkuri, dan dari berbagai badan nasional maupun internasional yang memiliki keahlian semacam itu.
Masing-masing Pihak wajib menetapkan pumpunan kegiatan (focal point) nasional untuk bertukar informasi sesuai dengan ketentuan Konvensi ini, termasuk informasi yang terkait dengan persetujuan dari Para Pihak yang mengimpor sesuai dengan Pasal 3.
Untuk maksud Konvensi ini, informasi mengenai kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup tidak dianggap sebagai informasi yang bersifat rahasia. Para Pihak yang bertukar informasi lain sesuai Konvensi ini wajib melindungi semua informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan kesepakatan bersama.
30 |
