Pasal 16
Aspek Kesehatan
- Para Pihak didorong untuk:
(a) Mendorong pengembangan dan implementasi berbagai strategi dan program untuk mengidentifikasi dan melindungi populasi yang terkena risiko, terutama populasi yang rentan, dan termasuk mengadopsi pedoman kesehatan berbasis ilmu pengetahuan yang terkait dengan pajanan pada merkuri dan senyawa merkuri, menetapkan sasaran untuk mengurangi pajanan terhadap merkuri, jika diperlukan, serta pendidikan untuk masyarakat umum, dengan partisipasi sektor kesehatan masyarakat dan sektor terkait lainnya;
28 |
(b) Mendorong pengembangan dan implementasi berbagai program pendidikan dan pencegahan berbasis ilmiah dalam hal pajanan terhadap merkuri dan senyawa merkuri di pekerjaan;
(c) Mendorong adanya layanan perawatan kesehatan yang memadai untuk mencegah, mengobati, dan merawat populasi yang terpengaruh oleh pajanan terhadap merkuri atau senyawa merkuri; dan
(d) Mendirikan dan memperkuat, jika diperlukan, kemampuan institusional dan profesional bidang kesehatan untuk mencegah, mendiagnosis, mengobati, dan mengawasi risiko kesehatan yang terkait dengan pajanan terhadap merkuri dan senyawa merkuri.
- Konferensi Para Pihak, dalam mempertimbangkan berbagai isu ataupun kegiatan yang terkait dengan kesehatan, harus:
(a) Berkonsultasi dan bekerja sama dengan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization), serta organisasi antarpemerintah lainnya, jika diperlukan; dan
(b) Mendorong kerjasama dan pertukaran informasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization), serta organisasi antarpemerintah lainnya, jika diperlukan.
