Pasal 15
Komite Implementasi dan Kepatuhan
Suatu mekanisme, termasuk suatu Komite sebagai badan anggota dari Konferensi Para Pihak, dengan ini dibentuk untuk mendorong implementasi dan meninjau kepatuhan terhadap semua ketentuan Konvensi ini. Mekanisme tersebut, termasuk Komite yang bersangkutan, bersifat fasilitatif, dan terutama akan memperhatikan kemampuan dan kondisi nasional dari masing- masing Pihak.
Komite tersebut wajib mendorong implementasi dan meninjau kepatuhan terhadap semua ketentuan Konvensi ini. Komite ini akan memeriksa baik permasalahan yang bersifat individual maupun sistemik dalam implementasi dan kepatuhan, serta membuat rekomendasi, jika diperlukan, kepada Konferensi Para Pihak.
Komite ini akan terdiri dari 15 (lima belas) anggota yang diusulkan oleh Para Pihak dan dipilih oleh Konferensi Para Pihak, dengan mempertimbangkan keterwakilan geografis yang didasarkan pada 5 (lima) regional yang merupakan bagian dari Perserikatan
27 |
Bangsa-bangsa. Para anggota pertama Komite wajib dipilih pada pertemuan pertama Konferensi Para Pihak, dan selanjutnya sesuai dengan aturan prosedur yang disetujui oleh Konferensi Para Pihak sesuai dengan ketentuan pada ayat 5. Para anggota Komite harus memiliki kompetensi dalam bidang yang relevan terhadap Konvensi ini, dan mencerminkan keseimbangan jenis-jenis keahlian yang sesuai.
- Komite dapat mempertimbangkan berbagai isu dengan didasarkan pada:
(a) Masukan (submission) tertulis dari salah satu Pihak dalam hal kepatuhan dari Pihak itu sendiri;
(b) Laporan nasional sesuai dengan Pasal 21; dan
(c) Permohonan dari Konferensi Para Pihak.
Komite wajib menjelaskan aturan prosedur, yang harus disetujui pada pertemuan kedua Konferensi Para Pihak. Konferensi Para Pihak dapat mengadopsi kerangka acuan lainnya untuk Komite.
Komite wajib berusaha sebaik mungkin untuk mengadopsi rekomendasi yang dibuatnya berdasarkan konsensus. Apabila semua usaha untuk mencapai konsensus telah dilakukan dan tidak dicapai kesepakatan, maka sebagai pilihan terakhir, rekomendasi tersebut wajib diadopsi oleh ¾ (tiga per empat) suara mayoritas dari para anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan kuorum sebesar ⅔ (dua per tiga) dari seluruh anggota.
