Pasal 14
Peningkatan Kapasitas, Bantuan Teknis, dan Alih Teknologi
Para Pihak akan bekerja sama untuk menyediakan, sesuai kemampuan masing-masing, bantuan peningkatan kapasitas dan bantuan teknis yang sesuai, secara tepat waktu, pada Para Pihak yang merupakan negara-negara berkembang, terutama Para Pihak yang merupakan negara kurang berkembang atau negara berkembang kepulauan kecil , serta Para Pihak dalam ekonomi transisi, untuk membantu mereka dalam mengimplementasikan kewajibannya sesuai dengan Konvensi ini.
Peningkatan kapasitas dan bantuan teknis sesuai dengan ayat 1 dan Pasal 13 tersebut di atas dapat diberikan melalui pengaturan regional, sub-regional, maupun nasional, termasuk pusat-pusat regional dan sub-regional yang sudah ada, dengan cara multilateral dan bilateral, serta melalui kemitraan, termasuk kemitraan yang melibatkan sektor swasta. Kerja sama dan koordinasi harus diusahakan dengan perjanjian-perjanjian lingkungan hidup multilateral lain di bidang bahan kimia dan limbah, untuk meningkatkan efektifitas bantuan teknis dimaksud serta kelancaran pemberian bantuan tersebut.
Para Pihak yang merupakan negara maju dan Para Pihak lain sesuai kemampuannya, wajib mendorong dan memfasilitasi, dengan didukung oleh sektor swasta dan para pemangku kepentingan lain sebagaimana mestinya, pengembangan, pengalihan dan penyebaran, serta akses terhadap teknologi alternatif terbaru yang ramah lingkungan hidup kepada Para Pihak yang merupakan negara berkembang, terutama Para Pihak yang merupakan negara kurang berkembang dan negara berkembang kepulauan kecil, serta Para Pihak dalam ekonomi
26 |
transisi, untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengimplementasikan Konvensi ini secara efektif.
- Konferensi Para Pihak wajib, pada saat pertemuan keduanya dan kemudian secara teratur, dan dengan mempertimbangkan masukan (submission) dan laporan dari Para Pihak, termasuk masukan (submission) dan laporan yang ditetapkan dalam Pasal 21, serta informasi yang diberikan oleh para pemangku kepentingan lainnya:
(a) Mempertimbangkan informasi mengenai inisiatif-inisiatif yang ada serta kemajuan yang dicapai berkaitan dengan teknologi-teknologi alternatif;
(b) Mempertimbangkan kebutuhan Para Pihak, terutama Para Pihak yang merupakan negara-negara berkembang, mengenai teknologi-teknologi alternatif; dan
(c) Mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dialami oleh Para Pihak, terutama Para Pihak yang merupakan negara berkembang, dalam hal alih teknologi.
- Konferensi Para Pihak wajib memberikan rekomendasi mengenai cara meningkatkan kapasitas, bantuan teknis, dan alih teknologi berdasarkan Pasal ini.
