Pasal 13
Sumber dan Mekanisme Pendanaan
Masing-masing Pihak berusaha untuk menyediakan, sesuai dengan kemampuannya, sumber daya terkait kegiatan nasional yang dimaksudkan untuk mengimplementasikan Konvensi ini, sejalan dengan kebijakan nasional, prioritas, rencana, dan program Pihak tersebut. Sumber semacam itu dapat termasuk pendanaan domestik melalui kebijakan terkait, penyusunan strategi dan anggaran nasional, pembiayaan bilateral maupun multilateral, serta keterlibatan sektor swasta.
Efektifitas keseluruhan implementasi Konvensi ini oleh Para Pihak yang merupakan negara berkembang terkait dengan implementasi efektif dari Pasal ini.
Sumber bantuan pendanaan dan teknis yang bersifat multilateral, regional, maupun bilateral, serta peningkatan kapasitas dan alih teknologi, sangat didorong secara mendesak untuk meningkatkan dan memperbanyak kegiatannya dalam bidang merkuri, untuk mendukung negara-negara Pihak yang masih berkembang dalam mengimplementasikan Konvensi ini, melalui sumber pendanaan, bantuan teknis, dan alih teknologi.
Para Pihak, dalam segala tindakannya yang terkait dengan pembiayaan, wajib mempertimbangkan sepenuhnya kebutuhan dan keadaan khusus Para Pihak yang merupakan negara-negara berkembang kepulauan kecil , atau negara-negara kurang berkembang.
Menetapkan mekanisme untuk menyediakan sumber pendanaan secara memadai, dapat diperkirakan, dan tepat waktu. Mekanisme ini adalah untuk mendukung Para Pihak yang merupakan negara berkembang, serta Para Pihak yang merupakan negara dalam ekonomi transisi, dalam mengimplementasikan kewajibannya sesuai dengan Konvensi ini.
Mekanisme ini wajib meliputi:
(a) Dana Perwalian Global Environment Facility (Global Environment Facility Trust Fund); dan
(b) Suatu program internasional yang bersifat spesifik untuk mendukung peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.
24 |
- Dana Perwalian Global Environment Facility (Global Environment Facility Trust Fund) wajib menyediakan sumber pendanaan yang baru, dapat diperkirakan, memadai, dan tepat waktu untuk menutup biaya pendukung implementasi Konvensi ini, sebagaimana disepakati oleh Konferensi Para Pihak. Untuk maksud Konvensi ini, Dana Perwalian Global Environment Facility (Global Environment Facility Trust Fund) wajib dilaksanakan menurut pedoman dan dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Para Pihak.
Konferensi Para Pihak wajib memberikan pedoman mengenai strategi secara keseluruhan, kebijakan, prioritas program, dan pemenuhan syarat untuk mendapatkan akses dan penggunaan sumber pendanaan. Selain itu, Konferensi Para Pihak juga wajib memberikan pedoman daftar indikatif kategori-kategori kegiatan yang dapat menerima bantuan dari Dana Perwalian Global Environment Facility (Global Environment Facility Trust Fund). Dana Perwalian Global Environment Facility (Global Environment Facility Trust Fund) wajib menyediakan sumber–sumber untuk memenuhi biaya tambahan yang disepakati atas manfaat lingkungan hidup secara global, serta keseluruhan biaya untuk beberapa kegiatan penguatan yang telah disepakati.
Dalam menyediakan sumber-sumber untuk suatu kegiatan, Dana Perwalian Global Environment Facility (Global Environment Facility Trust Fund) seharusnya mempertimbangkan pengurangan kandungan merkuri dari suatu kegiatan yang diajukan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
Untuk maksud Konvensi ini, Program yang disebut pada ayat 6 (b) akan dioperasikan dibawah panduan dan dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Para Pihak. Pada pertemuan pertamanya, Konferensi Para Pihak wajib memutuskan badan berwenang untuk Program tersebut, yang merupakan badan yang sudah ada, dan memberikan pedoman pada badan tersebut, termasuk jangka waktu Program yang dimaksud. Semua Pihak dan para pemangku kepentingan lain dihimbau untuk menyediakan sumber pendanaan untuk Program tersebut secara sukarela.
Pada pertemuan pertama, Konferensi Para Pihak dan badan-badan yang membentuk Mekanisme tersebut wajib menyepakati pengaturan untuk melaksanakan ayat-ayat tersebut di atas.
Konferensi Para Pihak wajib meninjau, paling lambat pada pertemuan ketiganya, dan selanjutnya secara teratur, tingkat pembiayaan, pedoman yang diberikan oleh Konferensi Para Pihak pada badan-badan yang dipercaya untuk mengoperasikan Mekanisme yang ditetapkan berdasarkan Pasal ini beserta
25 |
efektifitas badan-badan tersebut, serta kesanggupan badan-badan tersebut untuk menangani perubahan kebutuhan Para Pihak yang merupakan negara berkembang maupun Para Pihak yang merupakan negara dalam ekonomi transisi. Berdasarkan tinjauan tersebut, Konferensi Para Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan efektifitas dari Mekanisme tersebut.
- Para Pihak dihimbau untuk berkontribusi sesuai kemampuannya terhadap Mekanisme tersebut. Mekanisme tersebut wajib mendorong penyediaan sumber pendanaan dari sumber-sumber lainnya, termasuk sektor swasta, dan wajib berusaha untuk meningkatkan sumber tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang didukungnya.
