Pasal 12
Lahan Terkontaminasi
Masing-masing Pihak wajib berusaha untuk mengembangkan strategi-strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi dan menilai lahan yang terkontaminasi oleh merkuri ataupun senyawa merkuri.
Semua langkah-langkah untuk mengurangi risiko yang diakibatkan oleh lahan semacam ini wajib dilaksanakan secara ramah lingkungan hidup, jika diperlukan, suatu penilaian mengenai risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari merkuri ataupun senyawa merkuri yang terkandung.
Konferensi Para Pihak wajib mengadopsi pedoman mengenai cara pengelolaan lahan terkontaminasi yang dapat meliputi metode dan pendekatan untuk: (a) Identifikasi dan karakterisasi lahan; (b) Pelibatan masyarakat; (c) Penilaian risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup; (d) Opsi yang ada untuk mengelola risiko yang diakibatkan oleh lahan yang terkontaminasi; (e) Evaluasi terhadap manfaat dan biaya; dan (f) Validasi hasil capaian.
Para Pihak didorong untuk bekerja sama dalam mengembangkan strategi dan implementasi kegiatan untuk mengidentifikasi, menilai, menentukan prioritas, mengelola, jika diperlukan, memulihkan lahan yang terkontaminasi.
23 |
