Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Jaminan Sosial
Pasal 9 Perundang-undangan
(1) Jaminan sosial dimaksudkan untuk:
menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang Peraturancacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar Ditjen kebutuhan dasarnya terpenuhi.
menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
(3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan.
Pasal 10 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
